Panduan asuransi umum untuk keluarga dan UMKM · Tidak menjual polis
Menu
  1. Beranda
  2. Hak Konsumen
  3. Klaim Asuransi Umum Ditolak: Jalur Pengaduan hingga Mediasi Gratis di LAPS SJK
Hak Konsumen

Klaim Asuransi Umum Ditolak: Jalur Pengaduan hingga Mediasi Gratis di LAPS SJK

Jalur pengaduan klaim asuransi umum: ke perusahaan, ke OJK lewat 157 atau APPK, hingga mediasi gratis LAPS SJK sampai Rp750 juta.

Tim Panduan Veritasindo · Diperbarui

Klaim Asuransi Umum Ditolak: Jalur Pengaduan hingga Mediasi Gratis di LAPS SJK
Ilustrasi Veritasindo (gambar dibuat dengan AI)

Intisari

  • Ajukan pengaduan tertulis ke perusahaan asuransi lebih dulu dan simpan buktinya.
  • Jika tidak selesai, adukan ke OJK melalui 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau APPK.
  • LAPS SJK membebaskan biaya mediasi untuk klaim asuransi umum sampai Rp750 juta.

Klaim asuransi kendaraan atau properti yang ditolak sering terasa tidak adil, apalagi jika premi sudah dibayar bertahun-tahun. Sebelum menyerah, ada jalur resmi yang bisa ditempuh secara bertahap sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

1. Minta alasan tertulis

Minta surat penolakan yang menyebutkan pasal polis yang dijadikan dasar. Alasan yang umum pada asuransi umum antara lain kejadian termasuk pengecualian, pelaporan terlambat, nilai pertanggungan tidak sesuai, atau penggunaan kendaraan tidak sesuai polis.

2. Ajukan pengaduan ke perusahaan

Jika tidak setuju, ajukan pengaduan resmi, sebaiknya tertulis. Perusahaan wajib menanggapi pengaduan lisan dalam 5 hari kerja dan pengaduan tertulis paling lama 20 hari kerja, yang dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.

3. Adukan ke OJK

  • Telepon Kontak OJK 157.
  • WhatsApp 081-157-157-157.
  • Email [email protected].
  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di kontak157.ojk.go.id.

Sertakan bukti pengaduan ke perusahaan, salinan polis, dokumen klaim, dan surat penolakan.

4. Mediasi di LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk sektor jasa keuangan. Permohonan bisa diajukan melalui APPK OJK atau langsung ke LAPS SJK.

Untuk sengketa ritel, LAPS SJK membebaskan biaya mediasi bagi klaim asuransi umum dengan nilai sampai Rp750 juta. Selain mediasi, tersedia juga arbitrase dan ajudikasi.

Tips agar pengaduan kuat

  1. Susun kronologi singkat dengan tanggal yang jelas.
  2. Kumpulkan foto, laporan polisi, dan bukti pelaporan ke perusahaan.
  3. Kutip pasal polis yang menurutmu mendukung klaim.
  4. Simpan semua korespondensi.

Tanya jawab

Apakah ada biaya untuk mediasi di LAPS SJK?

Untuk sengketa ritel, biaya mediasi dibebaskan bagi klaim asuransi umum sampai Rp750 juta. Di atas itu dan untuk arbitrase berlaku ketentuan biaya LAPS SJK.

Berapa lama perusahaan wajib menjawab pengaduan?

Pengaduan lisan dalam 5 hari kerja dan pengaduan tertulis paling lama 20 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu.

Bisakah sengketa dibawa ke pengadilan?

Bisa. Penyelesaian di luar pengadilan melalui LAPS SJK adalah pilihan, bukan kewajiban.

Panduan ini bersifat informasi umum. Ketentuan polis berbeda di setiap perusahaan, jadi rujuk polis dan ringkasan informasi produk dari perusahaan asuransimu.

Panduan lainnya